Sejarah

Undang – undang sisdiknas No. 20 tahun 2003 merupakan acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Undang-undang ini memuat secara lengkap orientasi dan sasaran pendidikan yang harus dicapai oleh setiap institusi pendidikan.

Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, maka program wajib belajar pendidikan dasar selama Sembilan tahun, enam tahun di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan tiga tahun Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah adalah program wajib dari pemerintah. Pendidikan di Indonesia terbagi dalam tiga jalur utama, yaitu formal , non formal dan informal. Pendidikan juga dibagi dalam empat jenjang yaitu Anak Usia Dini, Dasar, Menengah, dan Tinggi.

Kementian dan kebudayaan melalui sekolah yang dibawah naungannya yaitu PAUD, SD, SMP, SMA/K dengan berpisahnya pendidikan tinggi dan bergabung dengan menteri riset, maka sekolah menyiapkan ruang utama (wahana) pembentuk manusia Indonesia yang diharapkan akan berjuang beradu di kancah global. Seiring dengan derasnya tantangan global maka tantangan dunia pendidikan juga semakin besar.

Salah satu tantangan pendidikan itu adalah bidang ketenagaan yaitu guru. Dalam hal ini adalah guru SD yang akan menjadi peletak dasar ilmu dan budi pekerti anak sebelum melanjutkan ke SMP dan seterusnya.

Guru sekolah dasar dulunya hanya dihasilkan melalui SPG (Sekolah Pendidikan Guru) setara dengan SMA dsn SMK. Pada perkembangannya maka dirasakan perlu dilakukan peningkatan kualitas pendidikan melalui penyetaraan ke jenjang S-1 (Sarjana).

Kemudian para guru juga melalui UU guru dan dosen  No. 14/2005 diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja dan kesejahtaraannya melalui pemberian tunjangan perbaikan penghasilan yang lazim dikenal dengan nama sertifikasi.

Maka berbondong-bondonglah para guru baik yang PNS ataupun non PNS untuk mengikuti penyetaraan ke berbagai perguruan tinggi untuk menempuh pendidikan kesarjanaan. Sangat disayangkan kurangnya informasi membuat para guru lalu secara langsung menemukan  jurusan yang beraneka ragam. Baik jurusan PKn, IPS, Matematika, Bimbingan Konseling dan sebagainya. Kelak dikemudian hari mereka menjadi sarjana PKn, IPS, Matematika dan lain-lain, bukan sarjana pendidikan guru sekolah dasar. Ini tentunya menjadi dilema berkepanjangan karena jurusan kesarjanaannya tidak linier dengan tugasnya sebagai guru sekolah dasar.

Melihat kenyataan ini Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan berinisiatif mengajukan diri untuk membuka program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar pada direktorat jendral pendidikan tinggi pada tahun 2012 dan setelah memenuhi berbagai persyaratan akhirnya mendapat izin mengelola program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dalam lingkungan fakultas ilmu pendidikan tahun 2014.